Pendidikan Sekolah Dasar
Sekolah Dasar, Imam Satrio |
Pengertian pendidikan menurut Undang Undang SISDIKNAS no. 20 tahun 2003,
adalah sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran sedemikian rupa supaya peserta didik
dapat mengembangkan potensi dirinya secara aktif supaya memiliki
pengendalian diri, kecerdasan, keterampilan dalam bermasyarakat,
kekuatan spiritual keagamaan, kepribadian serta akhlak mulia. Kamus
Besar Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa pendidikan berasal dari kata
“didik” dan mendapat imbuhan berupa awalan ‘pe’ dan akhiran ’an’ yang
berarti proses atau cara perbuatan mendidik. Maka definisi pendidikan
menurut bahasa yakni perubahan tata laku dan sikap seseorang atau
sekelokmpok orang dalam usahanya mendewasakan manusia lewat pelatihan
dan pengajaran.
Menurut Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara, pengertian
pendidikan yaitu tuntutan dalam hidup tumbuhnya anak-anak yang bermaksud
menuntun segala kekuatan kodrati pada anak-anak itu supaya mereka
sebagai manusia dan anggota masyarakat mampu menggapai keselamatan dan
kebahagiaan setinggi-tingginya.
menurut Gunning dan Kohnstamm, Pendidikan adalah proses pembentukan hati nurani. Sebuah pembentukan
dan penentuan diri secara etis yang sesuai dengan hati nurani
sedangkan menurut Carter. V. Good pendidikan adalah Proses perkembangan kecakapan individu dalam sikap dan perilaku
bermasyarakat. Proses sosial dimana seseorang dipengaruhi oleh suatu
lingkungan yang terorganisir, seperti rumah atau sekolah, sehingga dapat
mencapai perkembangan diri dan kecakapan sosial
Pendidikan Pada Sekolah Dasar
pendidikan yang dilaksanakan pada Sekolah dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan
formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai
dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan
pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat).
Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap
warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar,
yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah
pertama (atau sederajat) 3 tahun.
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah
ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah
pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang
sederajat.
0 komentar:
Posting Komentar