Cari Blog Ini

Rabu, 03 Juni 2015

DEKLARASI JUANDA


Deklarasi Juanda.
Imam Satrio, Deklarasi Juanda

Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah RI mengeluarkan pengumuman yang dikenal "Deklarasi Juanda" yng bermaksud mengganti kedudukan Ordonasi 1939. Pada hakekatnya deklarasi juanda menerapkan asas kepulauan yang memandang kepulauan Indonesia sebagai sutu kesatuan yang utuh untuk menggganti asas pulau yang dianut pada jaman Hindia Belanda. kemudian deklarasi tersebut dituangkan dalam Undang-undang Nomor 4/PRP/1960, yang isinya:
1. Perairan Indonesia ialah laut wilayah beserta kedalaman (perairan nusatara)
2. Laut wilayah Indonesia ialah jalur melebar 12 mil laut dari pulau-pulau yang terluar yang berhubungan garis lurus antara satu dengan yang lainnya.
3. Apabila ada selat yang lebarnya kurang dari 24 mil laut dan RI tidak merupakan satu-satunya negara tepi (ada negara tetngga), maka garis batas laut wilayah ditarik pada tengah selat.
4. perairan pedalaman (perairan nusantara) adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis dasar.
5. Hak lintas laut damai kapal perang asing diakui dan dijamin sepanjang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan negara/bangsa.

Implikasi positif (klaim) wawasan nusantara yang tercantum dalam Undang-undang nomor 4/PRP1960 ialah apabila sesuai dengan Ordonasi 1939 wilayah hindia belanda hanya seluas 2.027.087 km2 berdasarkan asas pulau, maka berdasarkan asas kepulauan eilayah RI menjadi bertambah 3.166.163 km2 wilayah perairan pedalaman/perairan nusantara, hingga berdasarkan klaim tersebut luas wilayah RI menjadi 5.193.250 km2 (laut dan daratan).

Meskipun bertambah wilayah berwujud perairan, namun mengandung banyak sumber kekayaan alam.

0 komentar:

Posting Komentar